Kamis, 15 Maret 2012

TEKNOLOGI PEMBELAJARAN


A.    PENGERTIAN
Teknologi berasal dari bahasa Yunani “technologia” artinya keterampilan untuk menyelesaikan suatu masalah secara tuntas.
Pembelajaran adalah suatu proses interaksi timbal balik antara pendidik dengan yang di didik dalam lingkungan transfer IPTEK dan nilai-nilai.
Jadi Teknologi Pembelajaran adalah suatu prosedur yang kompleks dan menyeluruh yang melibatkan orang (guru), pesan, bahan, alat untuk menyelesaikan masalah pembelajaran secara tuntas.


 

B.     UNSUR-UNSUR POKOK
1.      Pesan
Adalah materi pokok pelajaran yang akan disampaikan kepada siswa berupa fakta, ide, pikiran dan kejadian-keadian penting
2.      Orang
Yaitu guru sebagai perancang, pengelola, penilai dan analisis nilai
3.      Bahan
Media (software) yang mengandung pesan untuk disajikan melalui penggunaan alat (hadware) atau diri sendiri.
4.      Alat / Hardware
Adalah yang digunakan untuk menyampaikan pesan yang tersimpan dalam bahan / media
5.      Tehnik
Yaitu prosedur rutin yang dijadikan acuan yang disampaikan untuk dijadikan bahan
6.      Lingkungan
Yaitu keadaan/situasi dimana pesan disampaikan / diterima

Senin, 12 Maret 2012

AL MUHAKKIMAH

Al Muhakkimah

             Al-Muhakkimah adalah mereka yang keluar dari barisan ‘Ali ketika berlangsung peristiwa tahkim (arbitrase) dan kemudian berkumpul di suatu tempat yang bernama Harura, bagian dari negeri Kufah. Pimpinan mereka di antaranya ‘Abdullah bin al-Kawa, Utab bin al-A’war, ‘Abdullah bin Wahab al-Rasiby. Al-Muhakkimah ini adalah golongan Khawarij pertama yang terdiri dari pengikut-pengikut ‘Ali. Merekalah yang berpendapat bahwa ‘Ali, Mu’awiyah, kedua pengantara yang menjadi hakim pada peristiwa tahkim, serta semua orang yang menyetujui tahkim sebagai orang-orang yang bersalah dan menjadi kafir. 
              Al-Muhakkimah itu sendiri dimaksudkan untuk prinsip dan slogan mereka yang berhukum dengan hukum Allah, “la hukma illa li Allah” (tiada hukum kecuali hukum Allah) atau “la hakama illa Allah” (tidak ada perbuatan hukum kecuali Allah). Berdasakan alasan inilah mereka menolak keputusan Ali untuk ikut melakukan arbitrasi (tahkim), dan yang baerhak memutuskan adalah Allah.

Akidah dari Al Muhakkimah
  1. Mereka menolak arbitrasi karena dianggap bertentangan dengan perintah Allah swt. dalam al-Quran, 49:9. Yang menyuruh memerangi kelompok pembangkang sampai mereka kembali ke jalan Allah swt. 
  2. Dalam paham sekte ini Ali, Muawiyah dan semua orang yang menyetujui arbitrasi dituduh telah kafir mereka telah menyimpang dari ajaran Islam, seperti tercantum dalam al-Quran, 5:44
  3. Kemudian mereka juga menganggap kafir orang-orang yang berbuat dosa besar, seperti membunuh tanpa alasan yang sah dan berzina.