Al Muhakkimah
Al-Muhakkimah
adalah mereka yang keluar dari barisan ‘Ali ketika berlangsung peristiwa tahkim
(arbitrase) dan kemudian berkumpul di suatu tempat yang bernama Harura, bagian
dari negeri Kufah. Pimpinan mereka di antaranya ‘Abdullah bin al-Kawa, Utab bin
al-A’war, ‘Abdullah bin Wahab al-Rasiby. Al-Muhakkimah ini adalah golongan
Khawarij pertama yang terdiri dari pengikut-pengikut ‘Ali. Merekalah yang
berpendapat bahwa ‘Ali, Mu’awiyah, kedua pengantara yang menjadi hakim pada
peristiwa tahkim, serta semua orang yang menyetujui tahkim sebagai orang-orang
yang bersalah dan menjadi kafir.
Al-Muhakkimah itu sendiri dimaksudkan untuk
prinsip dan slogan mereka yang berhukum dengan hukum Allah, “la hukma illa li Allah” (tiada
hukum kecuali hukum Allah) atau “la hakama illa Allah”
(tidak ada perbuatan hukum kecuali Allah). Berdasakan alasan inilah mereka
menolak keputusan Ali untuk ikut melakukan arbitrasi (tahkim), dan yang baerhak
memutuskan adalah Allah.
Akidah dari Al Muhakkimah
- Mereka menolak arbitrasi karena dianggap bertentangan dengan perintah Allah swt. dalam al-Quran, 49:9. Yang menyuruh memerangi kelompok pembangkang sampai mereka kembali ke jalan Allah swt.
- Dalam paham sekte ini Ali, Muawiyah dan semua orang yang menyetujui arbitrasi dituduh telah kafir mereka telah menyimpang dari ajaran Islam, seperti tercantum dalam al-Quran, 5:44
- Kemudian mereka juga menganggap kafir orang-orang yang berbuat dosa besar, seperti membunuh tanpa alasan yang sah dan berzina.
this is very good
BalasHapusreferensinya mana...?
BalasHapuscari sendiri donk..
Hapus