Senin, 12 Maret 2012

AL MUHAKKIMAH

Al Muhakkimah

             Al-Muhakkimah adalah mereka yang keluar dari barisan ‘Ali ketika berlangsung peristiwa tahkim (arbitrase) dan kemudian berkumpul di suatu tempat yang bernama Harura, bagian dari negeri Kufah. Pimpinan mereka di antaranya ‘Abdullah bin al-Kawa, Utab bin al-A’war, ‘Abdullah bin Wahab al-Rasiby. Al-Muhakkimah ini adalah golongan Khawarij pertama yang terdiri dari pengikut-pengikut ‘Ali. Merekalah yang berpendapat bahwa ‘Ali, Mu’awiyah, kedua pengantara yang menjadi hakim pada peristiwa tahkim, serta semua orang yang menyetujui tahkim sebagai orang-orang yang bersalah dan menjadi kafir. 
              Al-Muhakkimah itu sendiri dimaksudkan untuk prinsip dan slogan mereka yang berhukum dengan hukum Allah, “la hukma illa li Allah” (tiada hukum kecuali hukum Allah) atau “la hakama illa Allah” (tidak ada perbuatan hukum kecuali Allah). Berdasakan alasan inilah mereka menolak keputusan Ali untuk ikut melakukan arbitrasi (tahkim), dan yang baerhak memutuskan adalah Allah.

Akidah dari Al Muhakkimah
  1. Mereka menolak arbitrasi karena dianggap bertentangan dengan perintah Allah swt. dalam al-Quran, 49:9. Yang menyuruh memerangi kelompok pembangkang sampai mereka kembali ke jalan Allah swt. 
  2. Dalam paham sekte ini Ali, Muawiyah dan semua orang yang menyetujui arbitrasi dituduh telah kafir mereka telah menyimpang dari ajaran Islam, seperti tercantum dalam al-Quran, 5:44
  3. Kemudian mereka juga menganggap kafir orang-orang yang berbuat dosa besar, seperti membunuh tanpa alasan yang sah dan berzina.

3 komentar: